Invalid Date
Dilihat 15 kali
Pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa merupakan sebuah investasi penting bagi kemajuan suatu daerah. Kemampuan aparatur desa yang mumpuni menjadi faktor kunci dalam mengelola administrasi, keuangan, dan pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Di era digitalisasi dan desentralisasi seperti saat ini, tuntutan terhadap profesionalisme aparatur desa semakin tinggi. Mereka dituntut untuk mampu mengoperasikan teknologi informasi, memahami regulasi terbaru, serta mampu merancang dan melaksanakan program pembangunan yang berkelanjutan.
Program pelatihan yang komprehensif dan berkesinambungan sangat diperlukan untuk menjawab tantangan tersebut. Pelatihan tidak hanya sebatas transfer ilmu, tetapi juga harus mencakup pengembangan keterampilan praktis, pembentukan karakter, serta peningkatan etos kerja. Materi pelatihan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi spesifik masing-masing desa, meliputi aspek perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, administrasi pemerintahan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat.
Metode pelatihan yang interaktif dan partisipatif juga penting untuk diterapkan. Diskusi kelompok, studi kasus, simulasi, dan kunjungan lapangan dapat menjadi pilihan yang efektif untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta. Selain itu, pendampingan pasca pelatihan juga krusial untuk memastikan implementasi ilmu yang telah diperoleh.
Evaluasi berkala terhadap dampak pelatihan juga perlu dilakukan untuk mengukur efektivitas program dan melakukan perbaikan di masa mendatang. Pelaksanaan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa di Desa Salobukkang, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan desa. Diharapkan, pelatihan ini dapat memberikan bekal yang cukup bagi aparatur desa untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, sehingga dapat berkontribusi secara optimal bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Secara Khusus Kabid Bina Pemdes Sunandar, S.E., M. AP sebagai Narasumber membahas Tata Cara Perubahan RPJM Desa. dalam kesempatannya Kabid Bina Pemdes Menyampaikan bahwa RPJMDesa yang semula disusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahun di ubah dan disesuaikan menjadi 8 (delapan) tahun, adapun mekanisme Perubahan RPJMDesa dan Perubahan RKPDesa tahun Anggaran 2025 sebagaimana di atur dalam Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendesa tentang Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Serta perubahan Permendesa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2023 Tentang Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. dengan harapan dapat dilaksanakan sesuai aturan.
Penulis: Administrator
Bagikan:
Desa Salobukkang
Kecamatan Dua Pitue
Kabupaten Sidenreng Rappang
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini