Logo

Desa Salobukkang

Kabupaten Sidenreng Rappang

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Musdes Penetapan RKP Desa Tahun Anggaran 2026 Desa Salobukkang

Musdes Penetapan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 Desa Salobukkang

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 29 kali

Musdes Penetapan RKP Desa Tahun Anggaran 2026 Desa Salobukkang

SALOBUKKKANG — Pemerintah Desa Salobukkang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tim Penyusun RKP Desa melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027, yang dihadiri Langsung Oleh beberapa unsur diantaranya, Tokoh masyatakat, tokoh agama, pendidikan, kesehatan dan pemuda, Kamis, 27 Agustus 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Salobukkang.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa untuk menetapkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027.

Sebelum pelaksanaan Musdes di tingkat desa, Pemerintah Desa, BPD, dan Tim Penyusun RKP Desa telah terlebih dahulu melaksanakan Musyawarah Dusun (Musdus) di masing-masing dusun dengan pendekatan jemput bola. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat diberikan ruang secara langsung untuk menyampaikan kebutuhan, aspirasi, serta usulan pembangunan di wilayah masing-masing.

Dengan demikian, berbagai usulan yang dibahas dalam Musdes merupakan aspirasi yang berasal langsung dari masyarakat melalui rangkaian Musdus di tingkat dusun.

Dalam kegiatan tersebut, Andi Evayanti, yang mewakili Camat, menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat desa dalam setiap tahapan perencanaan, mulai dari pengusulan, penyusunan hingga penetapan RKP Desa. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting agar perencanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan desa.

Sementara itu, Andi Maggalatung selaku Pendamping TA Kabupaten mengingatkan agar seluruh tahapan penyusunan RKP Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri dan Permendes yang berlaku.

Ia menekankan bahwa proses perencanaan desa tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi harus menghasilkan dokumen perencanaan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan RKP Desa juga harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk dengan penetapan melalui Peraturan Desa (Perdes).

Kepala Desa Salobukkang, Sauli, S.Sos, dalam kesempatan tersebut menyampaikan agar Tim Penyusun RKP Desa benar-benar jeli dalam menentukan dan menetapkan skala prioritas pembangunan. Hal tersebut penting agar program yang direncanakan dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi desa.

Musyawarah dipimpin oleh H. Herman Tiri selaku Ketua BPD Desa Salobukkang sekaligus sebagai pelaksana Musyawarah Desa.

Dalam kesempatan tersebut, Syahruramadoan selaku Kaur Perencanaan/Sekretaris Tim Penyusun RKP Desa menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan desa pada tahun berjalan sekaligus memaparkan usulan hasil Musyawarah Dusun dari masing-masing dusun sebagai bahan pembahasan dalam penetapan RKP Desa Tahun Anggaran 2027.

Pelaksanaan Musdes ini diharapkan mampu menghasilkan RKP Desa Tahun Anggaran 2026 yang benar-benar berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, memiliki skala prioritas yang jelas, serta menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan dan penganggaran Desa Salobukkang pada tahun mendatang.

Melalui proses perencanaan yang partisipatif, transparan, dan sesuai ketentuan, Pemerintah Desa Salobukkang berkomitmen untuk terus mendorong pembangunan desa yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Salobukkang

Kecamatan Dua Pitue

Kabupaten Sidenreng Rappang

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia